Pajak sepeda motor yang dimaksud PKS adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-cc kecil.
Kebijakan ini dinilai akan meringankan beban masyarakat. Bagaimana Otolovers menyikapinya, setuju atau tidak? Sampaikan aspirasimu di kolom komentar! (ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Sopir PO Rosalia Indah Ugal-ugalan di Tol: dari Bahu Jalan Langsung Potong Kanan
Pabrikan Jepang Nggak Bisa Terus-terusan Ngotot dengan Mobil Hybrid