Pajak sepeda motor yang dimaksud PKS adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-cc kecil.
Kebijakan ini dinilai akan meringankan beban masyarakat. Bagaimana Otolovers menyikapinya, setuju atau tidak? Sampaikan aspirasimu di kolom komentar! (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah