Modus terburuk yang dilakukan adalah penjualan produk palsu menggunakan merek yang bukan hak mereka dengan harga murah. Akibatnya produsen berstandar dan legal mengalami kerugian yang juga akan dirasakan konsumen sebagai penggunan.
"Modus pemalsuan suku cadang? Suku cadang itu gini, ada KW1, KW2, sampai KW4. Itu ada yang memang barang baru ada juga barang yang refurbished. Kembali lagi sepanjang tidak menggunakan merek orang lain, terus kemudian kondisi barang secara transparan diinformasikan kepada konsumen, itu seratus persen hak konsumen mau beli atau tidak," ungkap Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsumen memang memiliki hak untuk memilih produk yang mereka inginkan dan mengambil segala risikonya terhadap pilihan tersebut. "Kita tidak bisa mencegah konsumen dia mau murah tapi ada risiko ya pilihan dia. Tapi ketika dia menggunakan barang yang menggunakan merek dagang itu melanggar dan pemilik merk punya hak untuk melakukan upaya hukum pidana atau perdata," kata Justisiari.
Masyarakat di Indonesia saat ini masih sangat kurang akan kesadaran terhadap keselamatan jiwa. Sebagian konsumen, khususnya di industri otomotif lebih mengutamakan harga semurah mungkin daripada kualitas dari sebuah produk.
"Jadi kalau menghemat uang penting, tapi menyelamatkan nyawa (akibat pakai barang palsu di sepeda motor) jauh lebih penting. Nah ini juga pendekatan MIAP itu tidak hanya dari satu sisi saja, pemilik merek atau aparat saja. Tapi semuanya sampai konsumen hingga mahasiswa dan pelajar juga. Nah itu semua kami dekati untuk sosialisasi hal tersebut," pungkas Justisiari. (rip/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas