Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan International Trademark Association (INTA) menggelar diskusi bertajuk "Penanggulangan Peredaran Produk Palsu/Ilegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia" pada Kamis (15/11/2018) di Jakarta. Forum diskusi yang dihadiri sekitar 100 orang peserta dari berbagai kalangan, antara lain pelaku sektor industri, pemegang merek dan anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dibuka oleh Justisiari P. Kusumah, Ketua MIAP dan Valentina Salmoiraghi, Anticounterfeiting Advisor Asia-Pacific INTA. Forum ini juga menghadirkan Brigjen. Pol. Albertus Rahmad Wibowo, Direktur Siber, Direktorat Tindak Pidana Siber Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (RI) sebagai pembicara utama.
Dalam kesempatan ini, Valentina pun mengatakan perjuangan melawan pemalsuan produk adalah prioritas utama INTA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemalsuan produk merupakan masalah bagi banyak industri dalam skala global. Berdasarkan laporan INTA dan The International Chamber of Commerce, nilai ekonomi global dari pemalsuan dan pembajakan diperkirakan mencapai 2,3 triliun US dollar pada tahun 2022.
Sementara di Indonesia sendiri, hasil survei MIAP menunjukkan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh pemalsuan produk terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2005, kerugian ekonomi mencapai Rp 4,41 triliun dan angkanya meningkat tajam di tahun 2014 yang mencatatkan kerugian hingga Rp 65,1 triliun.
"MIAP bersama pemangku kepentingan kekayaan intelektual senantiasa berupaya untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran produk palsu/ilegal, khususnya bagi konsumen sebagai pengguna akhir, di mana mereka ini yang secara langsung merasakan kerugian akibat penggunaan produk palsu/ilegal," ujar Justisiari dalam sambutannya.
Permasalahan pemalsuan produk saat ini semakin kompleks, hal ini seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang menciptakan pasar baru. Kini peredaran produk palsu/ilegal tak hanya terjadi di pasar konvensional namun juga melalui e-commerce (toko online) dan kanal penjualan online. Indonesia adalah salah satu pasar e-commerce yang besar dan akan terus tumbuh seiring dengan peningkatan jumlah pengguna smartphone, meningkatnya daya beli dan juga adopsi teknologi masyarakat yang cepat. Oleh karena itu perlu langkah antisipasi untuk menanggulangi peredaran produk palsu/ilegal untuk dapat melindung konsumen di Indonesia.
"Berkembangnya praktik e-dagang (e-commerce) secara tidak langsung memperluas juga peredaran produk palsu/ilegal kepada konsumen, hal ini dilakukan oleh oknum-oknum pelanggar yang tidak memperhatikan keselamatan konsumen dan kualitas produk yang diperjualbelikan ke konsumen. Untuk itulah, hari ini MIAP mengajak para pelaku sektor industri e-dagang (e-commerce) untuk turut secara aktif mencegah peredaran barang palsu/ilegal dengan menerapkan suatu sistem pencegahan dan assessment terhadap mitra-mitra mereka demi mengutamakan kepentingan konsumen dan melindungi hak pemegang merek yang sah," tambah Justisiari. (rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?