Tapi sayangnya masih ada saja para pelaku nakal, yang nekat mengoplos pelumas atau oli bekas. Jahatnya, para oknum ini menjualnya kembali. Jelas ini membahayakan, karena proses pemurnian kembali oli bekas tentu tidak sama dengan proses yang dilakukan oleh oknum yang membuat oli palsu atau oplos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Syarat Jadi Penyalur Oli Bekas |
Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan kepada detikOto.
Stefanus mengatakan oknum ini bernama Muslon. Muslon mengaku belajar meracik oli palsu secara otodidak. Muslon mengaku sudah 1,5 tahun mencurangi konsumennya, dengan menjual oli palsu. Caranya, dia mengisi kemasan oli bermerek dengan oli curah.
"Dari oli curah dituangkan ke kemasan oli yang ada mereknya, sehingga konsumen mengira ini oli dari produk asli, padahal bukan. Nah, oli itu diperoleh dari oli curah, kemudian capnya ini dibuat sendiri, dipres sendiri menggunakan alat-alat. Jadi dia membuat sendiri, seakan-akan menjual merek yang tertera di kemasan," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tindakan yang dilakukan Muslon memiliki risiko besar terhadap dirinya dan lingkungan secara kesehatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 Oli bekas dikategorikan ke dalam limbah B3.
DetikOto pun menyarankan untuk bisa lebih hati-hati dalam melakukan pembelian pelumas atau oli ya Otolovers. (lth/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?