Syarat Jadi Penyalur Oli Bekas

Syarat Jadi Penyalur Oli Bekas

Rizki Pratama - detikOto
Kamis, 20 Sep 2018 17:05 WIB
Ilustrasi pelumas Foto: Wahana Honda
Jakarta - Mengelola oli atau pelumas bekas, jelas bukan perkara mudah. Karena berbagai persyaratan untuk bisa mengelola parkir harus diikuti. Jika tidak hukuman bakal menanti, terlebih lingkungan bisa tercemar berkat oli atau pelumas bekas.



Dan pengelolaan oli bekas juga memerlukan penanganan khusus karena termasuk ke dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau LB3. Pihak yang terlibat dalam penggunaan, penyaluran, dan pengelola oli bekas haruslah memenuhi syarat tertentu. Aturan mengenai pengelolaan limbah B3 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh untuk sebuah bengkel yang melayani penggantian oli harus memenuhi sejumlah syarat seperti memilih pengangkut yang berlisensi aktif, memiliki Person In Charge (PIC) pengelola limbah B3, dan memiliki izin AMDAL, UKL-UPL, IMB, dan izin TPS. Seperti yang disampaikan salah satu pemilik usaha pengangkut oli bekas dan limbah B3, Yusuf.



Yusuf mengatakan ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi penyalur limbah B3. "Pertama bikin surat perijinan ke perusahaan legal yang mengelola limbah B3 selain itu harus punya ijin AMDAL juga," ujar Yusuf.

Selain syarat adminisitratif sejumlah hal teknis tentu tak luput menjadi poin penting dalam distribusi oli bekas. "Untuk praktiknya ada syarat lapangan juga, seperti bagaimana lingkungan sekitar tempat mengumpulkan oli, serta armada yang aman untuk mengangkutnya. Saya juga perlu minta izin ke RT dan RW setempat. Kebetulan saya mendapat tempat di Jalan Manggis Raya, Depok," ucap Yusuf.



Berbeda dengan pengusaha pengelola oli dan pelumas bekas, bengkel Yusuf sudah memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan oli bekas dari sejumlah penghasil limbah B3.

"Saya dapat ijin untuk mengumpulkan oli bekas dari PT Budi Darma Indonesia, Bengkel Kawasaki, PT Tristar Transindo, PT Tunas Dwipa Matra, dan bengkel-bengkel lainnya," ujar Yusuf.



Namun Yusuf sendiri tidak langsung mengirim hasil pengumpulan limbah B3 ke tempat pengelolaan akhir melainkan menyalurkan ke pengepul yang lebih besar.

"Kalau saya kerja sama dengan PT Sinar Abadi Jaya yang khusus mengumpulkan limbah B3 dalam skala yang lebih besar, nanti dari sana baru mereka salurkan lagi ke pengelola legal yang kompeten untuk menangani pengolahan kembali," katanya.

Selain oli bekas yusuf juga mengumpulkan limbah B3 lain seperti, batre, aki, besi bekas, dan juga botol bekas oli. (lth/lth)

Hide Ads