Polisi Terima Laporan Pemalsuan 3 Merek Pelumas

Polisi Terima Laporan Pemalsuan 3 Merek Pelumas

Rizki Pratama - detikOto
Kamis, 15 Nov 2018 17:12 WIB
Oli Pertamina palsu (Foto: Dok Pertamina Lubricants)
Jakarta - Pelumas palsu selalu memiliki celah di pasaran. Keberadaan pelumas ilegal yang merugikan produsen legal dan konsumen bagaikan jamur yang selalu tumbuh dan menggerayangi industri pelumas.

Selama tahun 2018 kepolisian mengaku mendapatkan pelaporan dari 3 merek pelumas yang dirugikan oleh keberadaan pelumas palsu. "Pelumas ada Castrol, Shell, Pertamina yang dipalsukan dalam negeri dan ada juga diimpor dari Belanda. Penindakannya setelah ada pengaduan dari mereka atau dari importirnya," ungkap Kanit S Subdit Industri dan Perdagangan, Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, AKBP Sri Hendrawati pada Forum Diskusi Perlindungan Konsumen di Indonesia (15/11/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari seluruh pengaduan tersebut masalah tidak dilanjutkan hingga akhir proses hukum karena hak penuntut sudah terpenuhi. "Berkas sudah sampai pengadilan, kadang sudah sampai perkara P21 dicabut damai. Mungkin haknya sudah terpenuhi, biasanya mereka sudah ada pernyataan dari pelanggar bahwa dia tidak akan melakukan perbuatan itu, intinya supaya mereka (produsen pelumas palsu) berhenti," kata Sri.




Modus pemalsuan pelumas dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu modus yang mudah dilakukan adalah pelumas palsu yang menggunakan merek pelumas legal.

"Pelumas palsu ada berbagai macam modus. Modus yang terlihat mata adalah ada orang produksi pelumas lalu tempel merek lain tanpa hak. Jadi sebenernya mungkin pelumasnya kualitas kurang bagus dijual dengan merek lain tanpa sepengetahuan dan hak," ujar Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah.

Selain itu ada pula modus yang memperjualbelikan oli bekas yang sudah dicampur berbagai bahan kimia dengan melewati proses yang tidak memenuhi standar tertentu.



"Modus kedua adalah daur ulang, jadi oli bekas disuling lagi kelihatannya bagus bahkan seringkali menjadi lebih jernih daripada yang asli. Tapi kalau kita pakai laboratorium kita cek di mikroskop itu ada kandungan biji besi yang bisa merusak mesin pistonnya," tambah Justisiari.

Berdasarkan laporan INTA dan The International Chamber of Commerce pemalsuan dan pembajakan global diperkirakan mencapai USD 2,3 triliun pada tahun 2022. Sementara di Indonesia sendiri, hasil survei MIAP menunjukkan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh pemalsuan produk terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2005, kerugian ekonomi mencapai Rp 4,41 triliun dan angkanya meningkat tajam di tahun 2014 yang mencatatkan kerugian hingga Rp 65,1 triliun. (rip/ddn)

Hide Ads