Perpres Kendaraan Listrik Dijamin Dukung Industri Dalam Negeri

Perpres Kendaraan Listrik Dijamin Dukung Industri Dalam Negeri

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 23 Okt 2018 11:08 WIB
Mobil listrik. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menyerahkan draf Perpres kendaraan listrik ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober lalu. Rancangan peraturan kendaraan ramah lingkungan ini disebut-sebut memiliki keberpihakan terhadap industri dalam negeri.

"Dari Kementerian Perindustrian sebenarnya roadmap-nya sudah sangat jelas. Targetnya sudah ada. Nah, dengan Perpres ini diharapkan target itu mengalami percepatan untuk pencapaiannya. Jadi draf Perpres ini kami buat benar-benar untuk mendukung industri kendaraan listrik roda dua, roda tiga, roda empat atau lebih. Spirit kami mendorong PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) supaya mendapatkan kesempatan untuk tumbuh," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, ditemui detikOto di kantornya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mendukung PMDN, menurut Putu, draf Perpres kendaraan listrik juga memuat usulan-usulan yang mengupayakan agar industri kendaraan listrik mendapatkan ekosistem yang baik untuk berkembang di Indonesia.

"Jadi kita juga usulkan banyak hal. Yang terkait dengan fiskal, maupun non-fiskal. Yang non-fiskal kita usulkan bagaimana semua yang mempunyai kewenangan terhadap kendaraan listrik ini bisa mendukung. Seperti contohnya pemerintah daerah. Kalau bisa memberikan perlakuan khusus terhadap kendaraan listrik," lanjut Putu.

Putu mencontohkan, misalnya di Jakarta mobil konvensional kena aturan ganjil genap, tapi kalau naik mobil listrik tidak kena aturan tersebut.



"Terus kami juga berharap, kendaraan listrik ini juga disiapkan parkir khusus. Kalau bisa juga kayak yang diterapkan di negara lain. Satu kota masuk kota lain ada ambang batas emisinya, sehingga kalau mobil listrik itu kan bisa masuk kapan aja, misalnya. Sehingga ini akan mendorong minat untuk memiliki kendaraan listrik. Jadi usulan-usulan seperti ini yang kami dorong," terang Putu.

Dari segi kebijakan fiskal, Putu juga menyebut bahwa draf Perpres mengusulkan insentif yang bukan hanya mendorong pembuatan komponen kendaraan listrik dalam negeri, tapi juga infrastruktur yang terkait dengan industri kendaraan listrik.

"Jadi bukan hanya insentif untuk komponen baterai, motor listrik, dan converter saja. Kita juga mengusulkan agar infrastrukturnya seperti industri penyedia jasa charging (SPLU) itu mendapat insentif. Jadi banyaklah yang kita usulkan untuk bisa mendorong kendaraan listrik ini lebih cepat berkembang," pungkas Putu.




Tonton juga 'Kementerian ESDM Dorong Implementasi Kendaraan Listrik di RI':

[Gambas:Video 20detik]

(rgr/ddn)

Hide Ads