Pengendara yang melanggar lalu lintas itu bakal tertangkap kamera CCTV kemudian masuk ke dalam data base milik pihak kepolisian. Tak langsung menilang, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan kepada pelanggar.
Selama masa uji coba bulan sepanjang bulan Oktober, para pelanggar belum dikenakan tindakan tilang. Lantas kapan pihak kepolisian mulai menindak pelanggar yang terekam dalam cctv e-Tilang ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Evaluasi bisa dilaksanakan per hari, per pekan, dan seterusnya sesuai kebutuhan," jelas Budi.
Namun Budi belum membocorkan secara pasti kapan e-Tilang bakal diterapkan ke para pengendara nakal di Ibu Kota Jakarta.
"InsyaAllah (diterapkan bulan November), tergantung hasil evaluasi," jawab Budi. (dry/lth)











































Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Wujud Mobil Keciduk Isi BBM Subsidi Berulang dalam Sehari, Pakai QR Code Beda-beda
Usulan Biar Pemprov DKI Tetap Dapat Pemasukan meski Pajak EV Rp 0