Dalam keputusan itu juga disebutkan bahwa jenis angkutan penumpang kurang dari 10 penumpang berkapasitas kurang dari 1.200 hingga lebih 3.000 cc dengan kadar emisi kurang dari 150 gr/km dikenakan pajak sebesar 15 persen. Kendaraan komersil pun mendapatkan prilaku yang serupa.
Menanggapi hal ini, pemain terbesar kendaraan niaga PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors selaku distributor Mitsubishi Fuso di Indonesia berharap mendapat pengecualian dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan belum diputuskan, jadi masih tergantung diskusinya bahwa kita terkena pengaruh atau tidak. Tapi untuk Fuso ya pemerintah pertimbangkan lah karena kan ini (Mitsubishi Fuso) membantu pembangunan dalam negeri. Itu arah dari mobil niaga. Jadi harus mendapat semacam perbedaan, karena mobil seperti ini gunanya untuk mendorong pembangunan," harap Duljatmono.
"Sehingga kalau bisa sih tidak ada perubahan skema pajaknya untuk kendaraan niaga," lanjutnya.
Namun semisal Mitsubishi Fuso terkena dampaknya, adakah kenaikan harga pada produk yang dijual di Indonesia?
"Tergantung. Harga itu bergantung pada pasar. Pasarnya terima atau tidak. Kita tidak sembarangan naik. Tapi kalau seperti sekarang (kenaikan dollar terhadap rupiah) itu berpengaruh terhadap biaya produksi sehingga otomatis kita ada penyesuaian. Tapi kalau penyebab yang lain kita harus lihat pasar terima atau tidak," tutup Duljatmono. (ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah