Tapi kalau diperhatikan masih saja ada yang suka mengabaikannya ya Otolovers. Di jalan tol misalnya, beberapa kendaraan asyik menyalip dan berpindah jalur tanpa menyalakan lampu sein.
Baca juga: Ingat, Gunakan Lampu Hazard Secara Bijak |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan lampu sein saat berpindah jalur juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 112 ayat 2.
"Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat," tulis pasal tersebut.
Baca juga: Asal Usul Suara 'Tiktok' Lampu Sein |
Adanya aturan pastinya dibuat agar pengendara mematuhi dan juga tertib. Kalau Otolovers nekat melanggar, tak segan-segan pihak kepolisian siap memberikan hukuman kurungan penjara sesuai dengan pasal 295 UU No.22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal tersebut. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP