Baca juga: Gagal Ujian SIM, Uang Bisa Balik Lagi |
"Padahal, berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 pemohon SIM harus mengikuti safety driving/riding terlebih dahulu. Nah ini kan kenyataannya tidak. Mereka pasti bilang 'wah, duit lagi nih'," katanya ketika berbincang bersama wartawan di Bogor, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu informasi yang dinilai penting menurut Sony adalah terkait menjaga jarak kendaraan yang ideal yakni 4 detik. "Hal seperti ini yang tidak biasa dia lakukan, dan akan sulit diterapkan. Kalau saya sih sudah mulai terbiasa dan tahu jaga jarak 4 detik semana, 8 detik sejauh apa, dan lainnya," paparnya.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau untuk para pengendara agar jangan melewati batas kecepatan bilamana sedang berkendara di jalanan. "Kalau memang melakukan emergency breaking atau panic breaking (rem mendadak), karena di depan ada kendaraan yang tiba-tiba mengurangi kecepatannya si pengendara harus tahu apa yang harus dia lakukan dengan melihat sekeliling," kata Sony.
Baca juga: Kisah Kota yang Nyaris Hilang di China |
"Dan ingat, bila melakukan hal tersebut (rem mendadak-Red), kendaraan harus lurus. Ketika mobil sudah bisa kita kuasai, kecepatannya cukup rendah, baru deh menghindar. Karena bila pada kecepatan tinggi lalu rem mendadak dan kendaraan tidak lurus akan bisa menyebabkan selip dan sebagainya," sarannya. (ruk/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah