Sebelum Membuat SIM Seharusnya Ikut Safety Driving Dahulu

Sebelum Membuat SIM Seharusnya Ikut Safety Driving Dahulu

Ruly Kurniawan - detikOto
Rabu, 28 Mar 2018 20:03 WIB
Ujian SIM praktek Foto: Ari Saputra
Bogor - Banyak penyebab kecelakaan sering terjadi di jalanan. Satu diantaranya adalah karena kurang edukasi berkendara dengan baik dan aman. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana memaparkan kejadian tersebut tidak ayal karena permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang belum optimal diterapkan.



"Padahal, berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 pemohon SIM harus mengikuti safety driving/riding terlebih dahulu. Nah ini kan kenyataannya tidak. Mereka pasti bilang 'wah, duit lagi nih'," katanya ketika berbincang bersama wartawan di Bogor, Rabu (28/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, pengemudi sekarang hanya bisa ngegas dan rem saja. Tidak mengerti aturan main yang aman bagaimana," lanjut Sony.



Salah satu informasi yang dinilai penting menurut Sony adalah terkait menjaga jarak kendaraan yang ideal yakni 4 detik. "Hal seperti ini yang tidak biasa dia lakukan, dan akan sulit diterapkan. Kalau saya sih sudah mulai terbiasa dan tahu jaga jarak 4 detik semana, 8 detik sejauh apa, dan lainnya," paparnya.

Oleh karena itu, dirinya menghimbau untuk para pengendara agar jangan melewati batas kecepatan bilamana sedang berkendara di jalanan. "Kalau memang melakukan emergency breaking atau panic breaking (rem mendadak), karena di depan ada kendaraan yang tiba-tiba mengurangi kecepatannya si pengendara harus tahu apa yang harus dia lakukan dengan melihat sekeliling," kata Sony.



"Dan ingat, bila melakukan hal tersebut (rem mendadak-Red), kendaraan harus lurus. Ketika mobil sudah bisa kita kuasai, kecepatannya cukup rendah, baru deh menghindar. Karena bila pada kecepatan tinggi lalu rem mendadak dan kendaraan tidak lurus akan bisa menyebabkan selip dan sebagainya," sarannya. (ruk/lth)

Hide Ads