Kecelakaan yang kerap kali terjadi adalah kecelakaan di persimpangan jalan. Misalnya, ada kendaraan bermotor baru keluar gang menuju jalan besar, pengendara itu malah tancap gas. Alhasil, kecelakaan tak bisa dihindarkan lantaran kendaraan lain yang sedang melaju di jalan besar tidak bisa menghindari kendaraan yang tiba-tiba keluar dari gang dan tancap gas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah keluar dari gang menuju jalan utama sebenarnya ada aturannya. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU No. 22/2009 Pasal 113 dinyatakan, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
Maksudnya, jika Otolovers mengendarai kendaraan bermotor dari jalan yang lebih kecil, wajib hukumnya bagi Otolovers untuk memberikan hak utama kepada pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama atau jalan yang lebih besar. Jadi, jangan langsung tancap gas kalau baru keluar gang.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini