Pihak kepolisian pun terus mengingatkan akan hal itu. Seperti terlihat dalam cuitan akun Twitter milik TMCPoldaMetro yang dilihat detikOto, Minggu (25/3/2018).
"Lampu kendaraan menyilaukan, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan," begitu cuitan TMCPoldaMetro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang pemasangan lampu kendaraan ini tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 Pasal 58.
"Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlangkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan," bunyi pasal 58.
Nah, kalau Otolovers melanggar bakalan dikenakan pasal 279 Undang-undang yang sama.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," begitu aturan yang tertulis di pasal 279.
Para pabrikan pastinya sudah membuat lampu sesuai dengan fungsinya dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Lampu kendaraan biasanya terbuat dari bahan mika berwarna bening sehingga pancaran cahaya yang terpecah dan memudar bisa membantu penglihatan jalan pengendara ke depan.
(dry/ddn)Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan https://t.co/DaHtWujmXA⦠pic.twitter.com/7IItKscs29
β TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 19, 2018
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah