Melalui sebuah video parodi, Satlantas Kota Tangerang mensosialisasikan pentinnya pengggunaan helm SNI saat berkendara. Di video itu, terdapat pahlawan super, Batman yang sedang naik motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Batman tidak menggunakan helm SNI," sebut polisi tersebut.
Akhirnya, polisi pun memberikan helm kepada Batman. Tak puas, Batman merasa karakternya tidak terwakili dengan helm tersebut. Polisi punya ide dengan menambahkan telinga di atas helm.
Pesan ini menyampaikan kepada masyarakat untuk mengenakan helm berstandar SNI dalam mengendarai sepeda motor. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 mengatur, jika pengendara motor di jalan tidak mengenakan helm SNI, maka diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Begitu juga jika pengendara motor membiarkan penumpang tidak mengenakan helm SNI maka diancam hukuman yang sama. (rgr/lth)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu