Salah satu sosialisasi dilakukan oleh Lantas Polres Tuban. Melalui akun instagramnya, Polres Tuban menayangkan video parodi tentang penggunaan helm.
Dalam video itu, seorang pria yang menggunakan motor kecil ini tampak tidak mengenakan helm. Polisi pun mencoba menegurnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama, ada pemotor lainnya yang membawa kambing. Kambing yang dibawa pemotor tersebut tampak menggunakan helm.
"Kambing aja pakai helm," kata petugas polisi itu.
Nah Otolovers, helm bukan cuma alat untuk menghindari tilang polisi. Helm wajib digunakan untuk keselamatan berkendara. Perangkat helm sangat penting untuk melindungi kepala dari benturan ketika terjadi kecelakaan.
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal kewajiban pemotor menggunakan helm. Bagi pengemudi sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI, terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kalau membiarkan penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm juga ada sanksinya. Pemotor yang membiarkan penumpang tidak mengenakan helm, maka pengemudi sepeda motor itu akan ditilang dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(/lth)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Dulu Rp 76 Juta, Kini Tembus Rp 200 Juta! Kenapa Harga Mobil LCGC Naik Terus?