"Karena lagu yang didengar sedang hits pengemudi mungkin akan ikut bernyanyi. Ini praktis akan mengurangi tingkat kesadaran kita dan reflek kita terhadap situasi di jalan. Ketika respon manusia teralihkan maka yang terjadi waktu reaksi kita akan melambat," ungkap Instruktur Safety Riding di Rifat Drive Labs, Andry Berlianto saat dihubungi detikOto, Jumat (2/3/2018).
Menurut Andry, setiap pengendara tidak disarankan untuk melakukan kegiatan lain saat sedang berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak main-main, berkendara dengan tingkat konsentrasi yang rendah bisa-bisa kita malah ditilang. Pihak kepolisian bakalan mengenakan pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya pun cukup lumayan yakni pidana kurungan 3 bulan atau Rp 750 ribu. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Puluhan Motor Brebet Habis Isi Pertalite, Bahlil Bilang Begini
Tahun Depan Vietnam Larang Motor Bensin, Jepang Peringatkan Ancaman PHK
Kandasnya Mimpi Mobil Nasional dan Cita-cita Prabowo Bikin Mobil RI