"Karena lagu yang didengar sedang hits pengemudi mungkin akan ikut bernyanyi. Ini praktis akan mengurangi tingkat kesadaran kita dan reflek kita terhadap situasi di jalan. Ketika respon manusia teralihkan maka yang terjadi waktu reaksi kita akan melambat," ungkap Instruktur Safety Riding di Rifat Drive Labs, Andry Berlianto saat dihubungi detikOto, Jumat (2/3/2018).
Menurut Andry, setiap pengendara tidak disarankan untuk melakukan kegiatan lain saat sedang berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak main-main, berkendara dengan tingkat konsentrasi yang rendah bisa-bisa kita malah ditilang. Pihak kepolisian bakalan mengenakan pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya pun cukup lumayan yakni pidana kurungan 3 bulan atau Rp 750 ribu. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Dulu Rp 76 Juta, Kini Tembus Rp 200 Juta! Kenapa Harga Mobil LCGC Naik Terus?