Tapi jangan coba-coba lagi nih Otolovers. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, pengendara yang merokok sambil berkendara akan dikenakan denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Baca: Jangan Nekat, Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Didenda Rp 750 Ribu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi UU no.22 Tahun 2009 Pasal 283.
Kalau Otolovers sendiri, masih ada yang suka merokok sambil berkendara? Jangan nekat ya kalau tidak mau didenda atau dihukum kurungan penjara. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah