Bahkan kalau masih nekat merokok sambil berkendara motor, para pemotor harus siap-siap dikenakan denda Rp 750 ribu.
"Pidana 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tuju ratus lima puluh ribu rupiah )," ungkap Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikOto, Rabu (1/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi," begitu bunyi pasal tersebut.
Nah kalau Otolovers setuju tidak dengan adanya denda tersebut? Komentar Otolovers bisa dikirim ke redaksi@detikOto.com. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah