Jangan Nekat, Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Didenda Rp 750 Ribu

Jangan Nekat, Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Didenda Rp 750 Ribu

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 01 Mar 2018 11:31 WIB
Jangan Nekat, Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Didenda Rp 750 Ribu Foto: Rangga Rahardiansyah
Jakarta - Otolovers pasti seringkali memperhatikan para pengendara motor yang merokok sambil berkendara. Padahal merokok sambil berkendara itu bisa dibilang membahayakan baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Bahkan kalau masih nekat merokok sambil berkendara motor, para pemotor harus siap-siap dikenakan denda Rp 750 ribu.

"Pidana 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tuju ratus lima puluh ribu rupiah )," ungkap Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikOto, Rabu (1/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu kata Budi tertuang dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi," begitu bunyi pasal tersebut.

Nah kalau Otolovers setuju tidak dengan adanya denda tersebut? Komentar Otolovers bisa dikirim ke redaksi@detikOto.com. (dry/lth)

Hide Ads