Bahkan kalau masih nekat merokok sambil berkendara motor, para pemotor harus siap-siap dikenakan denda Rp 750 ribu.
"Pidana 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tuju ratus lima puluh ribu rupiah )," ungkap Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikOto, Rabu (1/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi," begitu bunyi pasal tersebut.
Nah kalau Otolovers setuju tidak dengan adanya denda tersebut? Komentar Otolovers bisa dikirim ke redaksi@detikOto.com. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Sopir PO Rosalia Indah Ugal-ugalan di Tol: dari Bahu Jalan Langsung Potong Kanan
Pabrikan Jepang Nggak Bisa Terus-terusan Ngotot dengan Mobil Hybrid