Beli Nomor Cantik Nopol Polisi, Berapa Tarif Resminya?

Beli Nomor Cantik Nopol Polisi, Berapa Tarif Resminya?

Muhammad Idris - detikOto
Jumat, 02 Feb 2018 15:44 WIB
Foto: Instagram/@satlantasgrobogan
Depok - Banyak pengendara, baik mobil atau motor, kerap memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi yang dimodifikasi. Nomor TNKB tak standar tersebut umumnya dibuat semirip mungkin dengan nama pemilik kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, mengungkapkan ketimbang memasang pelat tidak sesuai standar dan berisiko ditilang jika bertemu polisi, lebih baik pemilik kendaraan mendaftarkan nomor cantik secara resmi. Tentunya dengan tarif resmi yang masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Yang namanya pelat harus standar. Bisa saja kita tilang. Lebih baik pakai yang resmi, bayar PNBP sekian. Daftar nomor cantik, larinya ke kas negara," kata Sutomo kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nomor cantik diatur resmi dalam Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016.

"Tarifnya misalnya ada yang Rp 15 juta untuk yang satu angka," ungkap Sutomo.

Berikut ini daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta (idr/ddn)

Hide Ads