Apakah kerusakan mobil akibat gempa bisa diklaim asuransinya? Standar polis kendaraan bermotor Indonesia sudah mengatur soal itu.
Dalam polis standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 3 Ayat 3 disebutkan bahwa, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung salah satunya disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir genangan air, tanah longso, atau gejala geologi dan meteorologi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan, saat berkunjung ke kantor detikOto beberapa waktu lalu menyebutkan, perluasan jaminan itu bisa mencakup banjir, angin topan, badai, tanah longsor, huru-hara, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi, terorisme dan sabotase, kecelakaan diri pengemudi & penumpang, kecelakaan diri penumpang, serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga/TJH pihak ketiga (TPL). (rgr/lth)












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Indonesia Kian Tertinggal, Mobnas Malaysia Ekspansi EV 42 Ribu Unit/Tahun