Mobil Rusak Akibat Reruntuhan Gempa, Bisa Diklaim Asuransinya?

Mobil Rusak Akibat Reruntuhan Gempa, Bisa Diklaim Asuransinya?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 23 Jan 2018 14:49 WIB
Foto: (Denita-detikcom)
Jakarta - Gempa bumi mengguncang Banten. Guncangannya bahkan terasa sampai Jakarta. Ada juga mobil yang tertimpa reruntuhan plafon kantor Bareiskrim akibat gempa. Mungkin juga ada mobil lain yang rusak akibat reruntuhan gedung saat gempa.

Apakah kerusakan mobil akibat gempa bisa diklaim asuransinya? Standar polis kendaraan bermotor Indonesia sudah mengatur soal itu.

Dalam polis standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 3 Ayat 3 disebutkan bahwa, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung salah satunya disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir genangan air, tanah longso, atau gejala geologi dan meteorologi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, beberapa perusahaan asuransi memberikan perluasan jaminan. Perluasan Jaminan merupakan jenis jaminan di luar jaminan standar polis yang disebut di atas. Dengan perluasan jaminan ini, hal-hal yang sebelumnya tidak dijamin oleh polis standar dapat dijamin sesuai dengan jenis dan ketentuan perluasan jaminan tersebut.

Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan, saat berkunjung ke kantor detikOto beberapa waktu lalu menyebutkan, perluasan jaminan itu bisa mencakup banjir, angin topan, badai, tanah longsor, huru-hara, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi, terorisme dan sabotase, kecelakaan diri pengemudi & penumpang, kecelakaan diri penumpang, serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga/TJH pihak ketiga (TPL). (rgr/lth)

Hide Ads