PT Jasa Raharja melalui akun Instagram resminya mencoba memberikan informasi mengenai makna dan manfaat SWDKLLJ. Untuk diketahui, SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan membayar pajak kendaraan di Samsat. Manfaatnya, dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan pihak ketiga ke Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran santunan yang dibayar Jasa Raharja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, cacat (maksimal) Rp 50 juta, biaya rawatan (maksimal) Rp 20 juta, biaya penguburan (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp 4 juta.
"Jika mengetahui kecelakaan lalu lintas jalan, segera laporkan dan hubungi Jasa Raharja," tulis Jasa Raharja dalam infografisnya.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?