Rupanya hal tersebut tak sembarangan nih Otolovers, melainkan tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) 9 Tahun 2012.
Baca: Lupa Bawa Dompet, Tapi SIM di Scan di Handphone, Bolehkah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada aturan hukumnya di dalam Perkap 9 tahun 2012. Hukum dibuat untuk mengatur agar masyarakat taat norma atau aturan yang ada. Jadi tentunya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib hukum," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi detikOto, Selasa (9/1/2018).
Baca: Kenapa Sih SIM Harus Tetap Dibawa Padahal Bisa Discan?
Untuk memudahkan para pengendara, perpanjangan SIM pun sudah bisa dilakukan secara online. Yakni pengendara bisa mengisi data-data terlebih dahulu di website yang disediakan kemudian nanti membayarnya di Bank yang telah ditunjuk.
Baca: SIM yang Discan Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Pelanggaran
Berikut daftar harga pembuatan SIM dan perpanjangan SIM yang dikutip detikOto dari website Polri.
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000 (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
Impor Pickup India Disebut Lebih Murah, Segini Harganya
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih