Dalam video yang diunggah akun Instagram @putryaprilla, terekam iring-iringan itu melawan arus dan tak mengenakan helm. Tak hanya itu, salah satu pemotor malah menendang spion mobil yang mungkin menghalangi jalannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama:
1. Pemadam kebakaran
2. Ambulans mengangkut orang sakit (bukan jenazah)
3. Kendaraan pertolongan kecelakaan
4. Kendaraan pimpinam lembaga negara RI
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara
6. Iringan pengantar jenazah
7. Konvoi kendaraan tertentu setelah adanya pertimbangan Kepolisian
"Memang prioritas, tapi dibutuhkan sikap bijak dalam orang-orang di konvoi pegantar jenazahnya. Kasihan jenazahnya kalau justru akan dapat cibiran dari pengguna jalan lain," kata Instruktur Rifat Drive Labs Andry Berlianto kepada detikOto, Minggu (10/12/2017) (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Minta Potongan Ojol di Bawah 10%: Kalau Tak Mau, Jangan Usaha di RI
Pelajaran dari Oknum TNI Lawan Arah, Ngamuk Gebrak Ambulans
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi