Skala Prioritas di Jalan, Konvoi Pengantar Jenazah Nomor 6

Skala Prioritas di Jalan, Konvoi Pengantar Jenazah Nomor 6

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 10 Des 2017 14:35 WIB
Arogansi iring-iringan pengantar jenazah. Foto: Screenshot Instagram @putryaprilla
Jakarta - Sebuah video yang menggambarkan arogansi konvoi pengantar jenazah beredar viral di dunia maya. Iring-iringan pengantar jenazah di Makassar itu melanggar lalu lintas dan membuat mobil orang lain rusak.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @putryaprilla, terekam iring-iringan itu melawan arus dan tak mengenakan helm. Tak hanya itu, salah satu pemotor malah menendang spion mobil yang mungkin menghalangi jalannya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, iring-iringan pengantar jenazah memang masuk dalam Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama. Hal itu tertuang dalam Pasal 134 undang-undang tersebut.



Berikut tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama:

1. Pemadam kebakaran
2. Ambulans mengangkut orang sakit (bukan jenazah)
3. Kendaraan pertolongan kecelakaan
4. Kendaraan pimpinam lembaga negara RI
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara
6. Iringan pengantar jenazah
7. Konvoi kendaraan tertentu setelah adanya pertimbangan Kepolisian

"Memang prioritas, tapi dibutuhkan sikap bijak dalam orang-orang di konvoi pegantar jenazahnya. Kasihan jenazahnya kalau justru akan dapat cibiran dari pengguna jalan lain," kata Instruktur Rifat Drive Labs Andry Berlianto kepada detikOto, Minggu (10/12/2017) (rgr/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads