Dalam video yang diunggah akun Instagram @putryaprilla, terekam iring-iringan itu melawan arus dan tak mengenakan helm. Tak hanya itu, salah satu pemotor malah menendang spion mobil yang mungkin menghalangi jalannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama:
1. Pemadam kebakaran
2. Ambulans mengangkut orang sakit (bukan jenazah)
3. Kendaraan pertolongan kecelakaan
4. Kendaraan pimpinam lembaga negara RI
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara
6. Iringan pengantar jenazah
7. Konvoi kendaraan tertentu setelah adanya pertimbangan Kepolisian
"Memang prioritas, tapi dibutuhkan sikap bijak dalam orang-orang di konvoi pegantar jenazahnya. Kasihan jenazahnya kalau justru akan dapat cibiran dari pengguna jalan lain," kata Instruktur Rifat Drive Labs Andry Berlianto kepada detikOto, Minggu (10/12/2017) (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat