Seperti yang dikatakan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada detikOto, biaya untuk penerbitan SIM D hanya Rp 50 ribu.
"Untuk proses pembuatannya sama saja dengan pembuatan SIM lainnya, hanya memakan waktu 90 menit untuk SIM baru, dan kalau perpanjangan hanya 10 menit," kata Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sudah Tahu Ada SIM D untuk Pengemudi Khusus? |
"Sedangkan untuk biaya pembuatan SIM D baru itu Rp 50 ribu sedangkan untuk perpanjang SIM D itu hanya Rp 30 ribu," ujar Fahri.
Berikut daftar biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), berdasarkan PP 50/2010.
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3.SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?