Biaya Buat SIM D Hanya Rp 50 Ribu

Biaya Buat SIM D Hanya Rp 50 Ribu

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 07 Des 2017 15:32 WIB
Puluhan difabel dapat SIM D. Foto: Gracella Sovia Mingkid
Jakarta - Membuat SIM D yang diperuntukkan bagi pengendara khusus agar bisa mengendarai kendaraan khusus tak terlalu mahal. Bahkan tarif pembuatan SIM D lebih murah dari SIM lainnya.

Seperti yang dikatakan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada detikOto, biaya untuk penerbitan SIM D hanya Rp 50 ribu.

"Untuk proses pembuatannya sama saja dengan pembuatan SIM lainnya, hanya memakan waktu 90 menit untuk SIM baru, dan kalau perpanjangan hanya 10 menit," kata Fahri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Sedangkan untuk biaya pembuatan SIM D baru itu Rp 50 ribu sedangkan untuk perpanjang SIM D itu hanya Rp 30 ribu," ujar Fahri.

Berikut daftar biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), berdasarkan PP 50/2010.

1. SIM A

- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1

- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

3.SIM B2

- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

4. SIM C

- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional

- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

(lth/rgr)

Hide Ads