Sebenarnya, banyak jenis SIM yang ada di Indonesia. SIM terbagi dalam golongan SIM A sampai SIM D.
SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan. SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti tertulis dalam situs resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93. Di antaranya:
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Baca juga: Buat Apa Sih Pengendara Harus Punya SIM? |
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. (lth/rgr)












































Komentar Terbanyak
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu
Spesifikasi Motor Listrik Buat Operasional MBG, Harga Mulai Rp 49 Jutaan