Sudah Tahu Ada SIM D untuk Pengemudi Khusus?

Sudah Tahu Ada SIM D untuk Pengemudi Khusus?

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 07 Des 2017 10:38 WIB
Puluhan difabel dapat SIM D. Foto: Gracella Sovia Mingkid
Jakarta - Mungkin Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C sudah tidak terlalu asing lagi buat Otolovers. Tapi Otolovers tahu tidak ada namanya SIM D?

Sebenarnya, banyak jenis SIM yang ada di Indonesia. SIM terbagi dalam golongan SIM A sampai SIM D.

SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan. SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Seperti tertulis dalam situs resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93. Di antaranya:

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).



Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. (lth/rgr)

Hide Ads