Nah kali ini detikOto coba mengupas, seperti yang tertulis dalam laman situs resmi Polisi Republik Indonesia (Polri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa fungsi SIM di mata Polri? Polri menjelaskan, ada beberapa fungsi dan peranan dari SIM. Di antaranya sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang. Hal ini bisa diartikan SIM juga bisa berperan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fungsi dan peran lain SIM yaitu sebagai alat bukti. Jika coba diartikan secara bebas, artinya SIM ini menjadi alat bukti bahwa Otolovers sudah berhak berkendara, dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
Polri juga menjelaskan fungsi dan peranan lain SIM, ialah sarana upaya paksa dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Dalam situs resmi Polri, Polri juga mengingatkan untuk setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nah, Otolovers sudah memiliki SIM dong? Kalau belum segera membuatnya ya untuk kelengkapan berkendara. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang