Seperti yang disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa, kepada detikOto, dikatakan di Indonesia aturan mengenai parkir sudah diatur dalam undang-undang dan jika melanggar pengendara bisa masuk bui.
"Kalau ada yang melanggar parkir (sembarangan) itu bisa dipenjara kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu yang tertera pada pada 287 UU No. 22 tahun 2009," ujar Royke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, ada beberapa pasal di dalamnya. Mengenai parkir sembarangan tertulis dalam pasal 287 ayat 3.
Pasal 287 ayat 3 ini berbunyi tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya parkir asal-asalan menjadi perhatian banyak orang. Kadang, mobil yang diparkir asal-asalan bikin jengkel pengendara lain. Pengendara lain jadi tak dapat ruang parkir gara-gara ada mobil yang diparkir sembarangan.
Parkir asal-asalan ini bisa berarti mobil yang diparkir di antara garis pembatas parkir. Harusnya mobil berada di dalam kotak garis parkir, tapi ini malah mengambil dua ruang parkir di mana garis putih ada di tengah mobil.
Di Israel, hal-hal seperti itu bisa termasuk dalam tindakan kriminal. Itu dianggap seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol atau berkendara tanpa memiliki SIM.
Parkir sembarangan kerap ditemui di lahan parkir pusat perbelanjaan. Bahkan, ada pengendara yang kesulitan mencari lahan parkir saking penuhnya, tapi ada satu mobil yang parkir asal-asalan dan mengambil ruang parkir untuk mobil lain. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Kesaksian Pemobil Lihat Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain