Proses Pembuatan SIM D Sama Seperti Pembuatan SIM Lainnya

Proses Pembuatan SIM D Sama Seperti Pembuatan SIM Lainnya

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 07 Des 2017 12:05 WIB
Uji praktik SIM D untuk Penyandang Disabilitas. Foto: Angling Adhitya Purbaya
Jakarta - Mungkin Otolovers belum mengetahui adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengemudi berkebutuhan khusus. Selain SIM A, B1, B2, C, dan SIM internasional, Pemerintah juga berupaya untuk mengakomodir para pengendara berkebutuhan khusus dengan mempersiapkan SIM D.

Dalam situs Polri dikatakan SIM D merupakan SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layaknya SIM lainnya, rupanya untuk pembuatan SIM D ini tidak berbeda dibandingkan dengan pembuatan SIM A, B1, B2, dan C. Para pemohon harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sesuai dengan Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44/93.

Berikut daftar persyaratan pemohon SIM D.

1. Permohonan tertulis.

2. Bisa membaca dan menulis.

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

4. Batas usia

β€’ 16 Tahun untuk SIM Golongan C dan D
β€’ 17 Tahun untuk SIM Golongan A
β€’ 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus ujian teori dan praktik

Biaya pembuatan SIM D baru Rp 50.000. Untuk perpanjang SIM D hanya Rp 30.000.

(lth/rgr)

Hide Ads