Dalam situs Polri dikatakan SIM D merupakan SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Baca juga: Sudah Tahu Ada SIM D untuk Pengemudi Khusus? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar persyaratan pemohon SIM D.
1. Permohonan tertulis.
2. Bisa membaca dan menulis.
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
β’ 16 Tahun untuk SIM Golongan C dan D
β’ 17 Tahun untuk SIM Golongan A
β’ 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik
Biaya pembuatan SIM D baru Rp 50.000. Untuk perpanjang SIM D hanya Rp 30.000.
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!