Dalam situs Polri dikatakan SIM D merupakan SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Baca juga: Sudah Tahu Ada SIM D untuk Pengemudi Khusus? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar persyaratan pemohon SIM D.
1. Permohonan tertulis.
2. Bisa membaca dan menulis.
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
β’ 16 Tahun untuk SIM Golongan C dan D
β’ 17 Tahun untuk SIM Golongan A
β’ 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik
Biaya pembuatan SIM D baru Rp 50.000. Untuk perpanjang SIM D hanya Rp 30.000.











































Komentar Terbanyak
Prabowo Klaim Upah Ojol Naik 3 Kali Lipat, Begini Reaksi Asosiasi
Wanti-wanti Prabowo Buat Pengguna Motor Bensin: Rasain Sendiri
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat