Dalam situs Polri dikatakan SIM D merupakan SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Baca juga: Sudah Tahu Ada SIM D untuk Pengemudi Khusus? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar persyaratan pemohon SIM D.
1. Permohonan tertulis.
2. Bisa membaca dan menulis.
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
β’ 16 Tahun untuk SIM Golongan C dan D
β’ 17 Tahun untuk SIM Golongan A
β’ 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik
Biaya pembuatan SIM D baru Rp 50.000. Untuk perpanjang SIM D hanya Rp 30.000.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?