Dijelaskan Kesatuan wilayah (Satwil) Lalu lintas (Lantas) Jakarta Selatan, Bripka Tjahyono Sindhu, jika dilihat dari pelanggaran dan situasi di lapangan, jika STNK mati atau sudah tidak berlaku polisi memang diberi kewenangan untuk menyita kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan tanpa alasan polisi punya kewenangan untuk mengamankan kunci kendaraan pelanggar lalu lintas. Alasan adanya kewenangan tersebut kembali lagi pada hal keamanan.
"Agar si pelanggar tidak melarikan diri dan bisa menyebabkan kecelakaan seperti kejadian yang di Tangerang tempo hari. Dan untuk penyitaan kendaraan itu di cantumkan dlm dalam UULAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 Tahun 2009, kalau nggak salah di Pasal 260 ayat 1 huruf D," tutur Tjahyono.
Lanjut Tjahyono menjelaskan, apa yang dilakukan oleh petugas dalam video yang viral itu sudah memenuhi standar penanganan pelanggaran lalu lintas. Tidak ada yang salah, termasuk izin untuk menyita kunci mobil itu.
"Malah kalau itu ibu-ibunya nuntut bisa jadi konyol nantinya," ujarnya.
Baca juga: Ditilang Malah Adu Pantun |
Namun agar tidak salah paham atau takut ada kekeliruan, Tjahyono menyarankan bagi para pengguna jalan untuk memeriksa prosedur penilangan langsung ke Humas Korlantas.
"Tapi kalau mau lebih jelasnya saya sarankan langsung saja ke Humas korlantas atau direktorat lantas PMJ, takutnya saya masih ada penjelasan yang kurang atau nggak sesuai," tambahnya.
(khi/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah