Kunci Kendaraan Diambil Saat Ditilang, Dibenarkan Tidak Ya?

Kunci Kendaraan Diambil Saat Ditilang, Dibenarkan Tidak Ya?

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Kamis, 07 Des 2017 11:38 WIB
viral ibu-ibu teriaki petugas jambret. Foto: Dok. Instagram @brimob_id
Jakarta - Baru-baru ini sebuah video emak-emak ditilang malah teriaki polisi jambret karena polisi ingin menyita kunci mobil emak-emak tersebut jadi viral. Lantas apakah dibenarkan menyita kunci kendaraan seperti kejadian tersebut?

Dijelaskan Kesatuan wilayah (Satwil) Lalu lintas (Lantas) Jakarta Selatan, Bripka Tjahyono Sindhu, jika dilihat dari pelanggaran dan situasi di lapangan, jika STNK mati atau sudah tidak berlaku polisi memang diberi kewenangan untuk menyita kendaraan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kalau situasi di lapangan memaksa untuk itu (menyita kunci) kita diperbolehkan, kan kita memiliki diskresi, maksudnya petugas mengambil keputusan untuk mengamankan kunci kendaraan," ujarnya saat dihubungi detikOto.

Bukan tanpa alasan polisi punya kewenangan untuk mengamankan kunci kendaraan pelanggar lalu lintas. Alasan adanya kewenangan tersebut kembali lagi pada hal keamanan.

"Agar si pelanggar tidak melarikan diri dan bisa menyebabkan kecelakaan seperti kejadian yang di Tangerang tempo hari. Dan untuk penyitaan kendaraan itu di cantumkan dlm dalam UULAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 Tahun 2009, kalau nggak salah di Pasal 260 ayat 1 huruf D," tutur Tjahyono.



Lanjut Tjahyono menjelaskan, apa yang dilakukan oleh petugas dalam video yang viral itu sudah memenuhi standar penanganan pelanggaran lalu lintas. Tidak ada yang salah, termasuk izin untuk menyita kunci mobil itu.

"Malah kalau itu ibu-ibunya nuntut bisa jadi konyol nantinya," ujarnya.



Namun agar tidak salah paham atau takut ada kekeliruan, Tjahyono menyarankan bagi para pengguna jalan untuk memeriksa prosedur penilangan langsung ke Humas Korlantas.

"Tapi kalau mau lebih jelasnya saya sarankan langsung saja ke Humas korlantas atau direktorat lantas PMJ, takutnya saya masih ada penjelasan yang kurang atau nggak sesuai," tambahnya.


(khi/rgr)

Hide Ads