Dalam situs resmi Polri, dijelaskan bagaimana tata cara yang baik dan benar dalam melakukan tindak tilang kepada pengendara yang nakal saat berkendara. Yuk simak agar tidak tertipu dengan oknum polisi nakal atau malah penjahat yang menyamar menjadi polisi.
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas. Selanjutnya polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di Bank (BRI-Red) tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Atau pengendara juga bisa menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
Jika demikian, pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Sanksi Pelanggar Lalu Lintas
Dalam Undang-undang No. 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bagi pengendara yang berkendara tidak sesuai dengan aturan bisa dipenjara. Berikut aturan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berhasil dirangkum, yang bisa menjadi pertimbangan bagi pengendara untuk bisa mengindahkan aturan di jalanan.
Pasal 280 : tentang sanksi kendaraan tanpa dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 281 : tentang sanksi pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Pasal 285 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kenalpot, dan kedalaman alur ban, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 287 ayat 1 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 287 ayat 2 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 287 ayat 3 : tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 288 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 288 ayat 2 : tentang sanksi mengemudi kendaraan bermotor tidak sesuai dengan Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 291 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengendara motor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 291 ayat 2 : tentang sanksi untuk pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 293 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 293 ayat 2 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Pasal 294 : tentang sanksi bagi pengemudi yang tidak menyalakan isyarat saat berbelok / berbalik arah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 297 : tentang sanksi berbalapan dengan kendaraan lain di jalan raya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah