Agar tak semakin meluas pemakaiannya di kalangan masyarakat umum, pihak kepolisian bakalan melakukan penertiban kepada mereka yang mobilnya dipasangi lampu rotator.
Seperti pantauan detikOto di plang elekronik yang terpampang di beberapa ruas tol di Jakarta. Dalam plang tersebut bertuliskan 'Operasi Penertiban Penggunaan Rotator/Sirine 11 Oktober-11 November'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul (langsung dicopot di tempat). Kalau sulit dicopot maka kendaraannya yang disita," jelas Royke. Royke menegaskan pihaknya tidak akan sampai memenjarakan pengguna mobil yang menggunakan rotator atau strobo, seperti yang ramai beredar di media sosial.
![]() |
Polisi sudah beberapa kali menilang pengguna mobil yangmenggunakan strobo atau rotator, namun sayangnya masih banyak pengguna kendaraan yang menyalakan rotator untuk meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya. Mereka seolah-olah berlagak jadi petugas sehingga membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. Ada yang cenderung memaksa sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Lampu pun masih dijual bebas di pasaran.
Lampu rotator sendiri memiliki tiga warna yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing yaitu kuning, merah, dan biru.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?