Polisi Razia Pengguna Lampu Rotator 11 Oktober-11 November

Polisi Razia Pengguna Lampu Rotator 11 Oktober-11 November

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 11 Okt 2017 07:40 WIB
Foto: Dok. Instagram tmcpoldametro
Jakarta - Penggunaan lampu rotator pada kendaraan pribadi sudah umum kita lihat. Padahal penggunaannya tak sembarangan, hanya untuk kendaraan tertentu saja seperti mobil patroli polisi, ambulans, dan beberapa kendaraan darurat lain.

Agar tak semakin meluas pemakaiannya di kalangan masyarakat umum, pihak kepolisian bakalan melakukan penertiban kepada mereka yang mobilnya dipasangi lampu rotator.

Seperti pantauan detikOto di plang elekronik yang terpampang di beberapa ruas tol di Jakarta. Dalam plang tersebut bertuliskan 'Operasi Penertiban Penggunaan Rotator/Sirine 11 Oktober-11 November'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan bakalan menindak tegas mereka yang memasang rotator atau sirine. Mulai dari pencopotan di tempat hingga penyitaan mobil.

"Iya betul (langsung dicopot di tempat). Kalau sulit dicopot maka kendaraannya yang disita," jelas Royke. Royke menegaskan pihaknya tidak akan sampai memenjarakan pengguna mobil yang menggunakan rotator atau strobo, seperti yang ramai beredar di media sosial.

Polisi Razia Pengguna Lampu Rotator 11 Oktober-1 NovemberFoto: Dina Rayanti


Polisi sudah beberapa kali menilang pengguna mobil yangmenggunakan strobo atau rotator, namun sayangnya masih banyak pengguna kendaraan yang menyalakan rotator untuk meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya. Mereka seolah-olah berlagak jadi petugas sehingga membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. Ada yang cenderung memaksa sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Lampu pun masih dijual bebas di pasaran.

Lampu rotator sendiri memiliki tiga warna yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing yaitu kuning, merah, dan biru.

(ddn/ddn)

Hide Ads