Mobil Pribadi yang Pakai Rotator Harus Ditindak Tegas

Mobil Pribadi yang Pakai Rotator Harus Ditindak Tegas

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 10 Okt 2017 12:03 WIB
Foto: dok detikOto
Jakarta - Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi sangat tidak diperbolehkan. Kendaraan yang boleh dipasang rotator adalah mobil patroli, ambulans, pemadam kebakaran, dan aparat penegak hukum. Namun kini masih sering kita temukan kendaraan berpelat hitam yang justru menggunakan rotator.

Petugas juga diimbau untuk bisa bertindak tegas jika menemukan pelanggaran tersebut di jalanan.

"Apa yang semestinya Polantas lakukan antara lain terus lakukan edukasi dan sosialisasi. Kedua tindak tegas secara hukum sebagai upaya pencegahan, perlindungan terhadap pengguna jalan lainya maupun untuk membangun budaya tertib berlalu lintas," jelas Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Chrysnanda Dwilaksana saat dihubungi detikOto, Selasa (10/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemasangan rotator tak bisa sembarangan harus sesuai dengan pasal 59 UU No.22 Tahun 2009. Lampu rotator sendiri memiliki tiga warna yang berbeda sesuai dengan fungsinya yakni kuning, merah, dan biru.

Lampu rotator warna biru dan merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.

Sementara lampu rotator warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus (dry/ddn)

Hide Ads