Petugas juga diimbau untuk bisa bertindak tegas jika menemukan pelanggaran tersebut di jalanan.
"Apa yang semestinya Polantas lakukan antara lain terus lakukan edukasi dan sosialisasi. Kedua tindak tegas secara hukum sebagai upaya pencegahan, perlindungan terhadap pengguna jalan lainya maupun untuk membangun budaya tertib berlalu lintas," jelas Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Chrysnanda Dwilaksana saat dihubungi detikOto, Selasa (10/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lampu rotator warna biru dan merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.
Sementara lampu rotator warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?