Diketahui sebelumnya, setelah ajang lelang selesai, segala tanggung jawab dari kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang. Dimulai dari mengurus surat-suratnya hingga kekurangan pada fisik mobil tersebut.
"Setelah memenangkan lelang, segala urusan mobil sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang ya mulai dari mengurus surat dan lainnya," ujar Ali Vitali selaku Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (PERBALI) yang menjadi penyelenggara lelang kepada wartawan di area JCC Senayan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pemenang lelang akan mendapatkan risalah lelang dari kami. Itu dapat digunakan untuk mengurus balik nama, BPKB, dan kebutuhan surat-menyurat lainnya," papar Ali.
Tidak hanya itu, biaya bea untuk lelang juga harus diperhatikan ya, Otolovers. Hal tersebut juga telah diimbau sebelum lelang dibuka oleh sang algojo lelang.
"Semua kendaraan yang telah dimenangkan akan dikenakan biaya bea lelang sebesar 3%," kata algojo tersebut.
Selamat untuk para pemenang lelang kali ini, jangan lupa langsung diurus ya semua kebutuhan kendaraannya. Termasuk kelengkapan surat-suratnya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP