Dapat Mobil Sitaan KPK, Jangan Lupa Biaya Lelang

Dapat Mobil Sitaan KPK, Jangan Lupa Biaya Lelang

Ruly Kurniawan - detikOto
Jumat, 22 Sep 2017 19:10 WIB
Meriahnya Lelang Mobil Koruptor (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Lelang 18 kendaraan roda empat dan satu motor para koruptor hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai. Hanya satu kendaraan yang belum dapat pemilik baru, yakni Jaguar XJL 3.0 tahun 2013 yang dihargai Rp 1.140.420.000.

Diketahui sebelumnya, setelah ajang lelang selesai, segala tanggung jawab dari kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang. Dimulai dari mengurus surat-suratnya hingga kekurangan pada fisik mobil tersebut.

"Setelah memenangkan lelang, segala urusan mobil sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang ya mulai dari mengurus surat dan lainnya," ujar Ali Vitali selaku Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (PERBALI) yang menjadi penyelenggara lelang kepada wartawan di area JCC Senayan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengatakan bahwa setelah memenangkan kendaraan para pemenang akan mendapatkan risalah lelang untuk mengurus segala surat-suratnya.

"Semua pemenang lelang akan mendapatkan risalah lelang dari kami. Itu dapat digunakan untuk mengurus balik nama, BPKB, dan kebutuhan surat-menyurat lainnya," papar Ali.

Tidak hanya itu, biaya bea untuk lelang juga harus diperhatikan ya, Otolovers. Hal tersebut juga telah diimbau sebelum lelang dibuka oleh sang algojo lelang.

"Semua kendaraan yang telah dimenangkan akan dikenakan biaya bea lelang sebesar 3%," kata algojo tersebut.

Selamat untuk para pemenang lelang kali ini, jangan lupa langsung diurus ya semua kebutuhan kendaraannya. Termasuk kelengkapan surat-suratnya. (rgr/ddn)

Hide Ads