Namun, mengasuransikan kendaraan harus ada premi yang dibayarkan. Nah, menurut Marketing & Communication & PR Manager Garda oto, Laurentius Iwan Pranoto, premi asuransi kendaraan itu beda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagi tiga kategori wilayah dalam menetapkan rate premi asuransi kendaraan. Wilayah 1 untuk Sumatera dan kepulauan di sekitarnya, wilayah 2 untuk DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta wilayah 3 selain wilayah 1 dan 2.
"Kalau Sumatera (wilayah 1) itu ratenya paling tinggi dibanding wilayah 2 dan 3 tadi," kata Iwan.
"Jadi kalau ada orang nanya mobil yang sama premi di Medan sama di Jakarta mahalan di mana, mahalan di Medan. Ngelihatnya dari mana, dari platform aturannya dari OJK dikumpulkan dari industri asuransi kendaraan bermotor," ucap Iwan. (rgr/lth)












































Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus