Lantas haruskah industri otomotif yang berperan sebagai induk kendaraan punya tanggung jawab atas kemacetan tersebut?
"Industri nggak ada hubungannya dengan kemacetan. Jadi kemacetan itu urusannya sama tata kota. Sehingga sekarang ini jadi isu kita bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda)," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, kepada wartawan, di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tata ruang di pusat bisnis , dimana tempat tinggal. Kemudian di mana perlu kendaraan umum, perlu kendaraan pribadi," ucapnya.
Kondisi jalanan macet itu lanjut Putu, salah satunya karena terkadang Pemda begitu saja mengeluarkan surat izin lokasi pembangunan. Area yang seharusnya tidak boleh ada gedung atau pertokoan, justru ramai dengan bangunan.
"Misalnya di Kawasan industri disekitarnya dibiarkan tumbuh perkantoran karena tiba-tiba datang investor, mau bikin restoran, padahal area itu bukan area bisnis , tapi karena Pemda punya kewenangan memberikan ijin lokasi, ijin lokasi diterbitkan," paparnya.
Hal tersebut nantinya akan tambah kacau, saat kondisi ekonomi tinggi. Untuk itu saat ini lanjut Putu menerangkan, ada yang namanya Kementerian Agria dan Tata Ruang (ATR).
ATR nantinya akan menyembatani pemerintah dengan Pemda untuk menata kembali tata ruang jalan dan area-area tersebut.
"Dimana Pusat Kota, sekolah, tempat hiburan. Jadi penempatan tidak karuan itu yang menjadi macet. Kita lihat lokasi macet, karena Kawasan industri banyak, tapi tata kota tidak teratur hanya mengandalkan jalan tol," pungkas Putu. (khi/lth)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Sah! Malaysia Perketat Impor Mobil Murah China
Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi