-
Aturan lalu lintas yang ada di seluruh dunia secara umum bertujuan sama agar lalu lintas lebih tertib dan juga menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. Tapi masing-masing negara tentunya berbeda dalam membuat aturan bahkan ada yang terkesan aneh di beberapa negara. Apa saja dan dimana saja itu?
Agar visibilitas pengendara motor tak terganggu, maka setiap binatang dilarang diangkut menggunakan sepeda motor. Jika ada yang melanggar, pengendara bakalan di denda atau hukuman kurungan 6-24 bulan di penjara.
Seperti halnya Indonesia, Bostwana juga merupakan negara berkembang sehingga sepeda motor menjadi salah satu pilihan warganya karena dianggap lebih efisien.
Belum sempat mencuci mobil? Sebaiknya jangan berani melintas di jalan-jalanan Rusia apalagi jika plat nomor tertutup lumpur. Jika masih ada yang berani maka si pengendara akan didenda sekitar 25 Pondsterling atau sekitar Rp 440 ribuan.
Bahkan aturan itu tertuang dalam sebuah undang-undang soal 'Bulan Bersih Mobil' pada tahun 2016. UU itu dibuat agar warga Moskow mencuci mobilnya di musim salju sehingga pada musim semi semua mobil terlihat kinclong dan kota juga menjadi bersih.
Kecipratan air becek yang berada di jalan pastinya menyebalkan apalagi untuk kita pejalan kaki. Di New South Wales, Australia hal itu dianggap serius oleh pemerintah disana. Dalam sebuah regulasi nomor 291-3, pengendara harus berhati-hati saat hujan dan tak boleh menyipratkan air ke setiap orang saat mereka sedang menunggu bus.
Apabila ada yang melanggar, pengendara demerit poin pada SIM akan dikurangi 20 poin dan juga denda hingga 1255 Poundsterling atau setara dengan Rp 21 jutaan.
Di Italia pada saat musim dingin salju yang turun cukup parah hingga terkadang membuat pengendara sulit untuk mengendarai laju mobilnya. Selama periode bulan November hingga April ban mobil harus dilengkapi dengan rantai khusus ban salju jika tidak akan dikenakan denda.
Dendanya cukup lumayan nih Otolovers, jika di perkotaan terlihat tak menggunakan rantai untuk ban salju maka bisa dikenakan 41 Euro hingga 148 Euro atau jika di rupiahkan di kisaran Rp 645 ribu hingga Rp 2,3 juta.
Sementara jika pengendara terlihat tak menggunakannya saat dijalan tol denda yang dikenakan lebih besar sekitar 84 Euro setara dengan Rp 1,3 juta dan denda tertinggi 335 Euro yang sama dengan Rp 5,2 juta.
Agar tak mengganggu waktu tidur para warganya, Inggris melarang para pengendara untuk membunyikan klakson antara jam 11.30 malam dan 7 pagi. kalau melanggar bisa didenda 800 Poundsterling atau sekitar Rp 14 jutaan.
Tapi ada pengecualian jika ada pengendara lain yang membahayakan baru boleh membunyikan klakson.
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar