Biar Selamat, Jangan Asal Ngegas di Jalan-jalan Ini

Biar Selamat, Jangan Asal Ngegas di Jalan-jalan Ini

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 30 Jul 2017 08:20 WIB
Foto: idham/detikcom
Jakarta - Seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama saat mereka berada di jalanan umum. Baik itu pengendara motor, mobil ataupun pejalan kaki. Untuk tetap menjaga keselamatan semua pengguna jalan, ada kecepatan-kecepatan tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh pengendara motor dan juga mobil.

Dikutip dari akun instagram milik Kementerian Perhubungan @kemenhub151, para pengemudi utamanya tak boleh asal ngegas kendaraannya.

"Pada saat-saat tertentu, pengemudi kendaraan di jalan raya wajib memperlambat kendaraannya demi alasan keselamatan," tulis pada akun instagram itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut juga tertuang pada UU No.22 Tahun 2009 Pasal 116. Jadi, kapan pengemudi harus mengurangi laju kendaraannya?

Yang pertama saat akan melewari Angkutan Umum yang sedang menurunkan dan menaikan penumpang. Kedua saat pengendara hendak melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Kemudian yang ketiga saat cuaca hujan dan akan melewati genangan air agar tidak menimbulkan cipratan yang mengenai pejalan kaki. Keempat saat pengendara memasuki pusat kegiatan masyarakat terutama yang belum memiliki rambu lalu lintas.

Di persimpangan juga sebaiknya pengendara berhati-hati begitu juga di perlintasan kereta api, dan terakhir saat melihat pejalan kaki yang akan menyebrang jalan. (dry/ddn)

Hide Ads