Dikutip dari akun instagram milik Kementerian Perhubungan @kemenhub151, para pengemudi utamanya tak boleh asal ngegas kendaraannya.
"Pada saat-saat tertentu, pengemudi kendaraan di jalan raya wajib memperlambat kendaraannya demi alasan keselamatan," tulis pada akun instagram itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pertama saat akan melewari Angkutan Umum yang sedang menurunkan dan menaikan penumpang. Kedua saat pengendara hendak melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
Kemudian yang ketiga saat cuaca hujan dan akan melewati genangan air agar tidak menimbulkan cipratan yang mengenai pejalan kaki. Keempat saat pengendara memasuki pusat kegiatan masyarakat terutama yang belum memiliki rambu lalu lintas.
Di persimpangan juga sebaiknya pengendara berhati-hati begitu juga di perlintasan kereta api, dan terakhir saat melihat pejalan kaki yang akan menyebrang jalan. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar