Jakarta - Penggunaan lampu jauh di malam hari tak bisa asal digunakan.
Di China misalnya, si pengendara malah bisa didenda sebesar Rp 584 ribuan atau dihukum harus melihat ke lampu jauh selama 1 menit.
Itu dilakukan karena lampu jauh dinilai bisa merusak mata si pengendara. Agar tak dilakukan terus menerus maka otoritas China memberlakukan aturan itu.
Di Indonesia sendiri penggunaan lampu jauh sah-sah saja asalkan sesuai dengan pemanfaatannya dan tidak mengganggu orang lain. Lampu jauh sendiri digunakan saat melintas di jalan yang minim penerangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyetir menggunakan lampu pada saat gelap itu digunakan untuk memberi peringatan melihat jelas melihat situasi dan suasana agar berkendara aman nyaman lancar selamat, ketika menggunakan lampu jauh saat di depan kosong dalam mengecek jarak jauh, sehingga kita bisa membuat prediksi dan antisipasi atas reaksi-reaksi yang akan kita lakukan apabila kita tidak terjebak dan mendadak apabila ada masalah," ungkap Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Chrysnanda Dwilaksana saat dihubungi detikOto.
"Penggunaan lampu jarak jauh terus menerus ini akan menimbulkan gangguan silau atau pandangan. Penggunaannya pemanfataan mengganggu orang lain itu akan jadi pelanggaran dan keamanan dalam berlalu lintas," lanjut Chrys.
Bagaimana Otolovers, apakah setuju hukuman yang sama diterapkan China juga digunakan di Indonesia?
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah