Sepekan terakhir video seorang anak perempuan yang tengah duduk jongkok terlindas mobil di sebuah SPBU heboh di dunia maya. Dalam video yang beredar viral, terlihat anak itu jongkok setelah turun dari motor yang akan diisi bensin dan terlindas mobil yang melaju. Siapa yang salah?
Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu melihat dua sisi. Orang tua anak perempuan itu dan pengemudi mobil sama-sama salah.
"Kalau dari aspek hukum, yang salah dan yang benar itu domainnya hakim. Tapi pendapat saya, kedua orang tersebut memberikan kontribusi kesalahan," kata Jusri kepada detikOto, Senin (3/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, kata Jusri, pengemudi mobil juga salah besar. Menurutnya, pengemudi itu salah karena terus melaju tanpa melihat adanya halangan atau anak perempuan itu di depannya.
"Memang ada blind spot (bidang atau area yang tidak terlihat oleh sopir). Blind spot itu eksis, ada. Semakin besar mobil, semakin besar blind spot. Tapi, kalau kita bergerak, sedangkan bidang pandang tersebut tidak terlihat, itu kan sama saja kita mengemudi dengan mata tertutup. Sudah enggak terlihat, harusnya berhenti. Tapi si pengemudi itu tetap bergerak. Harusnya dia begitu ada area blind spot, ketika dia melaju ada objek yang terhalang, dia pelan-pelan, berhenti, perhatikan saksama dan komuikasi dengan menggunakan klakson misalnya. Anak kecil itu posisinya sudah dari tadi sebelum ada mobil itu. Berarti kan harusnya sudah terlihat. Kalau saya melihat lebih banyak kelalaian dari pengemudi mobil itu," ujarnya.
"Tapi perlu diberitahu, orang tua jelas berkontribusi terhadap kejadian ini. Kalau kita bicara secara hukum, orang tuanya salah. Dia membonceng lebih dari satu orang. Sedangkan motor maksimal bonceng satu orang. Harusnya ketika dia berhenti, ada pembagian tugas, si ibu jagain si anak," jelas Jusri. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Sah! Malaysia Perketat Impor Mobil Murah China
Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi