Ambulans Dihalangi Mobil, Korban Kecelakaan Meninggal

Ambulans Dihalangi Mobil, Korban Kecelakaan Meninggal

Novi Christiastuti - detikOto
Senin, 06 Mar 2017 12:27 WIB
Foto: SCMP/New Straits Times
Beijing - Seorang pengendara mobil di China dihukum denda 200 yuan (Rp 387 ribu) karena dengan sengaja menghalangi laju mobil ambulans. Akibat ulah pengendara mobil ini, seorang korban kecelakaan yang ada di dalam ambulans itu meninggal dunia.

Dilaporkan surat kabar lokal, Jinan Times, seperti dikutip South China Morning Post dan dilansir New Straits Times, Senin (6/3/2017), pengendara mobil di Jinan, Shandong ini sengaja mengendarai mobilnya dengan lamban dan menolak untuk memberi jalan bagi ambulans yang sedang melaju dalam situasi darurat.

Video yang terekam oleh kamera ambulans ini, menunjukkan sebuah mobil sedan berwarna hitam tengah melaju pelan di lajur cepat. Mobil itu tepat berada di depan ambulans yang harus mencapai rumah sakit dengan cepat karena mengangkut korban kecelakaan lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jinan Times melaporkan, insiden ini terjadi pekan lalu. Dalam video itu, terdengar sopir ambulans beberapa kali membunyikan klaksonnya, namun si pengendara mobil sedan malah memperlambat lajunya. Lampu bagian belakang mobil yang menyala jika rem diinjak, terlihat menyala beberapa kali.

Ambulans ini akhirnya bisa menyalip mobil sedan itu sekitar satu menit kemudian. Saat kedua kendaraan ini melaju sejajar, kedua pengemudi sama-sama menurunkan kaca jendela dan terlibat adu mulut secara kasar.

Pengemudi mobil sedan itu tidak mengaku salah dalam insiden ini. Laporan Jinan Times menyebut, si pengemudi berargumen sedan miliknya sudah berusia sangat tua dan lambat untuk mempercepat laju gasnya.

Menurut Jinan Times, pengemudi mobil yang tidak disebut namanya itu, dihukum denda 200 yuan dan mendapat beberapa poin negatif untuk surat izin mengemudinya. Poin negatif atau poin kurang biasa diberikan terhadap pengendara yang terlibat pelanggaran aturan lalu lintas.

Akibat insiden ini, korban kecelakaan yang ada di dalam ambulans akhirnya meninggal dunia. Namun otoritas setempat menyatakan tidak diketahui pasti apakah insiden ini memainkan peranan penting dalam kematian korban.

Hukuman maksimal untuk kendaraan yang menghalangi ambulans atau truk pemadam kebakaran di China adalah hukuman penjara 10 hari atau hukuman denda hingga 500 yuan. Aturan lalu lintas seringkali dilanggar di China, dengan kebanyakan pengguna jalan melanggar lampu merah, atau berpindah lajur tanpa memberi tanda, serta parkir di area khusus kendaraan darurat. (nvc/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads