Kedua siswa yang rutin menegakan aturan tersebut adalah Bahruddin Jusuf Wirahma dan Dewi Rani Pelitawati keduanya siswa kelas 2 dan 3.
Atas sikapnya itu, kedua pelajar mendapat penghargaan dari Kapolres Cianjur AKBP Arif Budiman. Pemberian penghargaan dilakukan dalam rangkaian kegiatan 'Police Goes To School' Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, sekira pukul 09.00 WIB, Senin (16/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan itu memang sudah berjalan cukup lama, dan kedua siswa tadi bertugas untuk memeriksa kelengkapan berkendara rekan-rekannya, mulai dari SIM, Helm hingga perlengkapan lainnya. Ini sudah aturan sekolah, dan seluruh pelajar wajib mentaatinya," kata Jarwoto kepada detikcom.
![]() |
Menurut Jarwoto, sebelum aturan #NoDrivingUnder17 diberlakukan pihak sekolah banyak siswanya yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun setelah ada aturan itu jumlah kecelakaan yang dialami siswanya perlahan berkurang hingga tidak ada sama sekali.
"SIM itu diberikan kepada siswa yang sudah berusia 18 tahun, dalam artian mantap secara psikologi dan siap mengendarai kendaraan bermotor. Ada sanksi akan diberikan kepada siswa yang mengendarai kendaraan tanpa kelengkapan, salah satunya kita panggil orang tuanya dan mengingatkan agar putra atau putrinya jangan dibiarkan membawa kendaraan ke sekolah. Lebih baik diantar jemput oleh keluarga," lanjutnya. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?