"Pertama trainer dan training dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia yang profesional, kedua membangun infrastruktur dan sistem pendukung-pendukung lainnya seperti program online, ketiga updating dan upgrading sistem-sistem, keempat material pendukung, terakhir produk-produk keamanan," ungkap Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana melalui pesan singkatnya kepada detikOto, Selasa (3/1/2017).
Hal tersebut sejalan dengan program lalu lintas dan angkutan jalan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, tertib lalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasilitas korban kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari setkab.go.id, kenaikan terjadi di penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda 2 atau 3 dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000 sementara kendaraan roda 4 atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 225.000, sementara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih dari sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah