Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana mengatakan hal tersebut sama saja memalsukan dokumen negara.
"SIM merupakan privilege yang diberikan kepada seseorang yang lulus ujian. Mereka dianggap punya kompetensi sehingga memalsukannya sama saja dengan memalsukan dokumen negara," kata Chrys saat dihubungi detikOto, Rabu (28/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui pasti apa motif pelaku. Namun dengan melakukan tindakan melanggar tersebut pelaku tak hanya kena tilang, tapi juga bisa dikenakan tindak pidana.
Saksikan video 20detik di sini:
(dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
2 Pabrik Otomotif Jepang di RI Cabut ke Vietnam, Ribuan Pegawai Kena PHK
2 Pabrik Otomotif Jepang di RI Mau Cabut ke Vietnam, Ini Alasannya
Indonesia Ditinggal Kabur Pabrik Otomotif, Pemerintah Harus Ambil Sikap!