Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana mengatakan hal tersebut sama saja memalsukan dokumen negara.
"SIM merupakan privilege yang diberikan kepada seseorang yang lulus ujian. Mereka dianggap punya kompetensi sehingga memalsukannya sama saja dengan memalsukan dokumen negara," kata Chrys saat dihubungi detikOto, Rabu (28/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui pasti apa motif pelaku. Namun dengan melakukan tindakan melanggar tersebut pelaku tak hanya kena tilang, tapi juga bisa dikenakan tindak pidana.
Saksikan video 20detik di sini:
(dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta