"Ke bank (kembali uangnya), (misalnya) saya melanggar nih denda maksimal Rp 500 ribu, saya ke ATM bayar Rp 500 ribu kan itu online nih sama pengadilan, pengadilan putuskan cuma Rp 150 ribu, yang Rp 350 ribunya itu otomatis balik ke rekening si pelanggar," jelas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen (Pol) Indrajit, di SatPas Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Dengan sistem tilang elektronik pengambilan barang bukti menjadi lebih mudah. Nantinya si pengendara yang melanggar ditawarkan dua pilihan bisa tetap melalui sidang atau e-tilang dengan membayar denda maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila petugas tidak membawa alat EDC, pembayaran dilakukan di bank kemudian bukti pembayaran ditunjukkan ke petugas. Kalau di aplikasi milik petugas sudah ada notifikasi pembayaran maka barang bukti yang disita bisa diambil.
(dry/ddn)











































Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Wujud Mobil Keciduk Isi BBM Subsidi Berulang dalam Sehari, Pakai QR Code Beda-beda
Pernyataan BYD Soal Seal Terbakar di Cikampek