Bayar Denda Maksimal di Tilang Elektronik Jangan Khawatir Uang Tak Kembali

Bayar Denda Maksimal di Tilang Elektronik Jangan Khawatir Uang Tak Kembali

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 16 Des 2016 14:43 WIB
Bayar Denda Maksimal di Tilang Elektronik Jangan Khawatir Uang Tak Kembali
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kini jika melanggar lalu lintas, pengguna kendaraan tidak perlu datang ke sidang karena bisa lewat tilang elektronik (e-tilang). Ada pilihan untuk membayar denda maksimal jadi tidak perlu datang ke sidang. Nantinya jika ternyata dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali.

"Ke bank (kembali uangnya), (misalnya) saya melanggar nih denda maksimal Rp 500 ribu, saya ke ATM bayar Rp 500 ribu kan itu online nih sama pengadilan, pengadilan putuskan cuma Rp 150 ribu, yang Rp 350 ribunya itu otomatis balik ke rekening si pelanggar," jelas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen (Pol) Indrajit, di SatPas Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Dengan sistem tilang elektronik pengambilan barang bukti menjadi lebih mudah. Nantinya si pengendara yang melanggar ditawarkan dua pilihan bisa tetap melalui sidang atau e-tilang dengan membayar denda maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika memilih sidang pelanggar akan diberikan slip merah, sementara e-tilang membayar langsung di tempat jika petugas membawa alat Electronic Data Capture (EDC).

Apabila petugas tidak membawa alat EDC, pembayaran dilakukan di bank kemudian bukti pembayaran ditunjukkan ke petugas. Kalau di aplikasi milik petugas sudah ada notifikasi pembayaran maka barang bukti yang disita bisa diambil.



(dry/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads