"Ke bank (kembali uangnya), (misalnya) saya melanggar nih denda maksimal Rp 500 ribu, saya ke ATM bayar Rp 500 ribu kan itu online nih sama pengadilan, pengadilan putuskan cuma Rp 150 ribu, yang Rp 350 ribunya itu otomatis balik ke rekening si pelanggar," jelas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen (Pol) Indrajit, di SatPas Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Dengan sistem tilang elektronik pengambilan barang bukti menjadi lebih mudah. Nantinya si pengendara yang melanggar ditawarkan dua pilihan bisa tetap melalui sidang atau e-tilang dengan membayar denda maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila petugas tidak membawa alat EDC, pembayaran dilakukan di bank kemudian bukti pembayaran ditunjukkan ke petugas. Kalau di aplikasi milik petugas sudah ada notifikasi pembayaran maka barang bukti yang disita bisa diambil.
(dry/ddn)










































