5 Alasan Polri Berlakukan Tilang Elektronik

5 Alasan Polri Berlakukan Tilang Elektronik

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 13 Des 2016 15:35 WIB
5 Alasan Polri Berlakukan Tilang Elektronik
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Semakin meningkatnya kemajuan teknologi juga diikuti oleh Kepolisian di Indonesia. Salah satunya meluncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-Tilang sehingga pelanggar tidak perlu ke pengadilan lagi, cukup membayar ke bank saja.

e-Tilang tak hanya diterapkan di kota-kota besar saja, tapi di seluruh Indonesia. Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) juga telah melakukan pelatihan ke 33 Polda yang ada di seluruh Indonesia. Ada 5 hal yang menjadi alasan utama mengapa e-Tilang ini diberlakukan.

"Kita jangan lihat IT-nya tapi kita harus paham spiritnya manjur nggak sih untuk menegakkan hukum. Yang pertama jangan terjadi kecelakaan, kemacetan, atau tidak terjadi masalah lalu lintas lain," jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana melalui sambungan telepon dengan detikOto, Selasa (13/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua kata Chyrsnanda, mengayomi pengguna jalan lain. Kemudian yang ketiga membangun budaya tertib berlalu lintas. Keempat si pelanggar mendapat kepastian dan yang terakhir edukasi kepada masyarakat.

"Kelima ini bagian dari edukasi kepada masyarakat, maka pelanggaran-pelanggaran harus ditangani," tutur Chryshnanda

(dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads