Rencananya, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi ini pada 16 Desember mendatang jadi bisa berlaku mulai minggu keempat Desember ini.
Dengan adanya e-Tilang, diharapkan birokrasi berkurang karena pelanggar tak perlu datang ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chrysnanda, ini merupakan langkah awal agar masyarakat lebih sadar lalu lintas karena merupakan cermin budaya bangsa.
"Ini langkah awal kita, perlu membangun sadar lalu lintas karena cermin budaya bangsa dan disiplin salah satu caranya dengan online," tambah Chrys.
Penilangan ini berlaku untuk ketiga pelanggaran lalu lintas di jalanan mulai dari pelanggaran ringan berupa sanksi administrasi, pelanggaran sedang yang menimbulkan kemacetan, serta pelanggaran berat yang menimbulkan kecelakaan.
(dry/ddn)E-Tilang Korlantas Polri pic.twitter.com/x4Nq70VoQH
β KORPS LANTAS POLRI (@korlantas) December 12, 2016












































Komentar Terbanyak
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Mobil Rp 150 Juta Banyak Seliweran, Kata Menko Airlangga Bikin Tambah Macet
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk