Rencananya, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi ini pada 16 Desember mendatang jadi bisa berlaku mulai minggu keempat Desember ini.
Dengan adanya e-Tilang, diharapkan birokrasi berkurang karena pelanggar tak perlu datang ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chrysnanda, ini merupakan langkah awal agar masyarakat lebih sadar lalu lintas karena merupakan cermin budaya bangsa.
"Ini langkah awal kita, perlu membangun sadar lalu lintas karena cermin budaya bangsa dan disiplin salah satu caranya dengan online," tambah Chrys.
Penilangan ini berlaku untuk ketiga pelanggaran lalu lintas di jalanan mulai dari pelanggaran ringan berupa sanksi administrasi, pelanggaran sedang yang menimbulkan kemacetan, serta pelanggaran berat yang menimbulkan kecelakaan.
(dry/ddn)E-Tilang Korlantas Polri pic.twitter.com/x4Nq70VoQH
β KORPS LANTAS POLRI (@korlantas) December 12, 2016












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?