Tilang Elektronik, Pelanggar Tak Perlu Datang ke Pengadilan

Tilang Elektronik, Pelanggar Tak Perlu Datang ke Pengadilan

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 13 Des 2016 14:20 WIB
Tilang Elektronik, Pelanggar Tak Perlu Datang ke Pengadilan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Untuk mengurangi praktik calo, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) bakal meluncurkan aplikasi e-tilang. Aplikasi ini dapat digunakan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Rencananya, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi ini pada 16 Desember mendatang jadi bisa berlaku mulai minggu keempat Desember ini.

Dengan adanya e-Tilang, diharapkan birokrasi berkurang karena pelanggar tak perlu datang ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Spiritnya 'Titip Denda Tiland di Bank Tanpa Hadir di Pengadilan'. Ditilang kalau punya e-banking, SMS banking pakai Android bayar selesai. Atau kalau nggak punya aplikasinya, kita kasih slip biru bayar denda di bank nanti slip pembayaran ditunjukkan ke polisi. Bisa mengurangi birokrasi kan pastinya," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana saat dihubungi detikOto, Selasa (13/12/2016).

Menurut Chrysnanda, ini merupakan langkah awal agar masyarakat lebih sadar lalu lintas karena merupakan cermin budaya bangsa.

"Ini langkah awal kita, perlu membangun sadar lalu lintas karena cermin budaya bangsa dan disiplin salah satu caranya dengan online," tambah Chrys.

Penilangan ini berlaku untuk ketiga pelanggaran lalu lintas di jalanan mulai dari pelanggaran ringan berupa sanksi administrasi, pelanggaran sedang yang menimbulkan kemacetan, serta pelanggaran berat yang menimbulkan kecelakaan.


(dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads