Pajak Emisi Kendaraan Jangan Sampai Ganggu Pendapatan Negara

Pajak Emisi Kendaraan Jangan Sampai Ganggu Pendapatan Negara

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 02 Des 2016 13:35 WIB
Pajak Emisi Kendaraan Jangan Sampai Ganggu Pendapatan Negara
Uji emisi taksi (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Pemerintah Indonesia sedang mengkaji perubahan struktur perpajakan kendaraan. Yang tadinya berdasarkan kapasitas mesin, nantinya perhitungan pajak kendaraan berdasarkan dari keluaran emisi yang dihasilkan.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengkaji perubahan struktur perpajakan itu. Kementerian-kementerian terkait sedang membahasnya.

"Kita mau mengusulkan supaya ke depan itu struktur pajak tidak berdasarkan silinder, tapi berdasarkan emisi yang dihasilkan. Jadi makin tinggi emisinya, pajaknya makin tinggi. Makin rendah emisinya, makin rendah pajaknya," kata Putu di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, perubahan struktur ini harus dilakukan dengan langkah yang tepat. Jangan sampai, peraturan baru malah merugikan beberapa pihak, termasuk menyangkut pendapatan negara.

"Sekarang teman-teman di Kementerian Keuangan mesti menghitung, jangan sampai nanti mengganggu penerimaan negara. Kemudian dari APM (agen pemegang merek) harus hitung, jangan sampai nanti peraturannya keluar, mereka tidak bisa memenuhi, itu juga bahaya. Karena dipikirkan juga masa transisinya. Itu (berapa lama masa transisinya) tidak tahu, transisinya bisa setahun-dua tahun. Tapi kita kepinginnya kalau aturan ini cepat jadi, maka kita bisa perkirakan bisa dilaksanakan lebih awal," kata Putu.

(rgr/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads