Ada kabar bagus dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan bahwa uji kir sebenarnya berdasarkan Undang-undang bisa dilakukan tidak hanya oleh pemerintah tapi juga oleh pihak swasta dan pemegang merek.
"Dan yang surprise itu, tadinya saya cuma out the box aja, kita bikin swasta deh supaya jangan susah. Ternyata 2009 itu tahun 2009 uu (undang-undang) lalu lintas nomor 22, sudah mengatakan bahwa uji kir itu bisa dilakukan oleh pemerintah, pemegang merek dan swasta. Jadi selama ini ga dilakukan," ujarnya kepada wartawan di sela-sela Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga mengatakan nanti akan ada pengawasan oleh pihak terkait dalam pengujian Kir.
"Self Assessment. Nanti Dephub, pemerintah daerah tinggal mengerjakan random sampling aja. Bener ga gitu, kalau mereka pada bener ya jalan, kalau ga bener ya sekalian kita tutup saja operatornya apa segala macem. Oleh karenanya semua stakeholder kami undang supaya ini bisa dilakuan, " tuturnya.
Dan lanjut Budi mengatakan, dengan adanya sistem penilaian diri (Self Assessment) tersebut, diharapkan pemerintah tidak lagi fokus pada sesuatu yang bersifat operasi.
"Tapi mengawasi. Oleh karenanya kita sudah melakukan suatu langkah-langkah, tanpa sertifikasi kita kasih aja mereka langsung dan kita minta sebanyak-banyaknya dari swasta, dan merek itu membuat, jadi pilot project itu sebanyak mungkin saja jangan satu dua, nanti kita uji," ungkap Budi.
Jika nantinya pihak non pemerintah yang melakukan KIR, bukan berarti pemerintah terlupakan dan tidak beroperasi.
"Yang pemerintah itu juga tetap jalan. Jadi artinya ini semacam kompetisi. Yang pemerintah nanti kalau improve diri nanti tetep diminatin gitu, tapi kalau tidak improve dia bisa terlibas gitu, bisa membuktikan profesional atau enggak, jadi ini tidak mematikan yang pemerintah jadi tetap gitu," ujar Budi.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?
Penjualan Mobil di Indonesia Stagnan: Pajak Kelewat Mahal!