Direktur Pengendalian Polusi Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dasrul Chaniago menjelaskan, target penerapan standar emisi tersebut sebagai wujud dari perkembangan teknologi.
Apalagi, Dasrul membandingkan negara-negara di wilayah ASEAN lainnya telah menerapkan standar emisi yang lebih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tahun) 2018 target kami menerapkan Euro 4. Untuk Euro 4 minimum pertamax. Kita pakai Euro 4 supaya bisa ekspor mobil. Negara-negara tetangga sudah menerapkan Euro 4. Kalau kita bertahan dengan Euro 2 kita enggak bisa ekspor," ujar Dasrul, Senin (7/3/2016).
Selain untuk keperluan ekspor, penerapan standar emisi Euro 4 bertujuan untuk mengurangi pencemaran dan menekan angka polusi di Indonesia.
"Pencemaran di perkotaan disebabkan oleh kendaraan sekitar 70-85 persen oleh kendaraan bermotor. Kerugian penyakit akibat polusi tersebut per tahun di DKI Jakarta saja bisa mencapai Rp 36,5 triliun," tandasnya. (nkn/rgr)











































Komentar Terbanyak
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE