Direktur Pengendalian Polusi Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dasrul Chaniago menjelaskan, target penerapan standar emisi tersebut sebagai wujud dari perkembangan teknologi.
Apalagi, Dasrul membandingkan negara-negara di wilayah ASEAN lainnya telah menerapkan standar emisi yang lebih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tahun) 2018 target kami menerapkan Euro 4. Untuk Euro 4 minimum pertamax. Kita pakai Euro 4 supaya bisa ekspor mobil. Negara-negara tetangga sudah menerapkan Euro 4. Kalau kita bertahan dengan Euro 2 kita enggak bisa ekspor," ujar Dasrul, Senin (7/3/2016).
Selain untuk keperluan ekspor, penerapan standar emisi Euro 4 bertujuan untuk mengurangi pencemaran dan menekan angka polusi di Indonesia.
"Pencemaran di perkotaan disebabkan oleh kendaraan sekitar 70-85 persen oleh kendaraan bermotor. Kerugian penyakit akibat polusi tersebut per tahun di DKI Jakarta saja bisa mencapai Rp 36,5 triliun," tandasnya. (nkn/rgr)












































Komentar Terbanyak
Kok Bisa Bobibos Sulap Jerami Jadi BBM RON 98?
Katanya Jakarta-Bandung Lewat Tol Japeksel Cuma 45 Menit, Ternyata...
Pelajaran dari Kecelakaan Fortuner Melintir hingga Terguling di Tol