Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin Nursin mengatakan, anak di bawah umur yang berkendara, jelas melanggar aturan. Untuk itu, pihaknnya akan menindak tegas jika ada anak di bawah umur yang terlihat berkeliaran dengan kendaraan baik itu motor maupun mobil.
"Kita tindak kalau dia berkendara di jalanan kemudian melanggar, sudah barang tentu kalau anak di bawah umur tidak punya SIM kan," kata Risyapudin kepada detikOto, Senin (27/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali kalau anaknya memakai seragam sekolah bisa kelihatan. Tetapi saya rasa dari fisik juga secara kasat mata bisa dilihat kalau anak kecil sehingga Kasat Lantas harus lebih proaktif lagi menyetop pengemudi yang kira-kira kelihatannya masih anak kecil," terangnya.
Penindakan terhadap anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan tidak akan membuat jera. Di sini, peran orangtua, sekolah, lingkungan βdan instansi terkait sangat diperlukan.
"Orangtua harus bertanggung jawabβ karena keselamatan itu dimulai dari keluarga, lingkungan juga. Kalau sayang anak, jangan kasih anak kendaraan sebelum usia 17 tahun dan ber-KTP. Kalau mau latihan, sebaiknya di lapangan saja jangan di jalanan," terangnya.
(mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Indonesia Kian Tertinggal, Mobnas Malaysia Ekspansi EV 42 Ribu Unit/Tahun